Keutamaan Latihan Memanah
Alasan anjuran memanah bagi Muslim dalam hadis Rasul ditegaskan dengan jelas. Tinggal kita harus menanggapi dengan serius berupa perbuatan untuk menyambut keutamaan nya karena terkait dengan persiapan berjihad membela dan meninggikan DinuI Islam.
"Setiap permainan laghwun yang dilakukan seorang muslim adalah bathil, kecuali ketika dia melemparkan panah dengan busurnya, ketika ia melatih kudanya, dan bercanda dengan istrinya. Ketiga hal ini adalah al-haq."(HR Tirmidzi, beliau berkata, "hadits hasan shahih.")
Memanah, Hiburan Mengantarkan ke Jannah
Berlatih memanah adalah olah raga yang menyenangkan, permainan yang mengasyikkan, namun tidak dianggap laghwun dan sia-sia. Banyak sekali motivasi Nabi SAW kepada umatnya untuk belajar memanah. Di antaranya, sabda Nabi saw,
"Sesungguhnya Allah akan memasukkan tiga orang ke dalam jannah karena satu anak panah, orang yang membuatnya dengan tujuan baik, orang yang melemparkannya dan orang yang menyiapkannya. Hendaklah kalian memanah dan berkuda, sedangkan memanah lebih aku sukai daripada berkuda." (HR Tirmidzi, beliau mengatakan, hadits hasan shahih)
Ada pahala bagi yang membuat panah, ada ganjaran bagi yang melemparkan panah, dan dijanjikan Jannah orang yang menyiapkan anak panah bagi yang hendak memanah, dan tidak sia-sia pula orang yang berjalan untuk mengambil anak panah dari tempat sasaran ketika latihan. Inilah sisi yang tidak tergantikan dari keutamaan memanah, meskipun dalam banyak hal fungsi panah bisa diganti dengan senjata-senjata modern.
Begitu kuat anjuran Nabi SAW kepada umatnya untuk belajar memanah, hingga banyak keringanan khusus yang berlaku bagi orang yang memanah. Suatu kali Nabi bersama Abu Bakar dan Umar melewati orang-orang yang berlatih memanah. Salah seorang yang hendak melepaskan anak panah berkata, "Demi Allah, ini pasti kena!" Ternyata panahnya meleset. Lalu Abu Bakar berkata, "ia telah melakukan dosa wahai Rasulullah!" Tapi Rasulullah bersabda,
"Sumpahnya orang yang sedang berlatih memanah itu tidak dianggap laghwun, tidak berdosa dan tidak ada kafarahnya." (HR. Thabrani)
Bahkan berjalannya seseorang untuk mengambil anak panah, dari tempat memanah dengan sasaran bernilai satu kebaikan pada setiap langkahnya, sebagaimana hadits Thabrani. Ini tidak berlaku dalam permainan yang lain.
Dari sisi hiburan, permainan ini juga menghibur, dan mungkin ada bumbu canda ria di dalamnya. Imam al-Auza'y menyebutkan kesaksian dari Bilal bin Sa'ad tentang para sahabat yang beliau lihat, "Saya menjumpai suatu kaum, mereka mondar mandir antara tempat memanah dengan sasaran, mereka saling bercanda satu sama lain, namun ketika malam tiba, mereka khusyuk laksana para rahib."
Sayang, hanya sedikit dari kaum muslimin yang melirik pada permainan yang menyenangkan dan berpahala ini, sedikit pula para mubaligh dan penulis yang memiliki perhatian dalam masalah ini.
Ibnul Qayyim al-Jauziyah, adalah satu dari ulama yang memiliki perhatian besar tentangnya. Dalam buku karya beliau yang berjudul Al-Furusiyah, beliau bukan saja memberikan motivasi, membahas hukum-hukum yang terkait dengannya, bahkan sampai soal teknis bagaimana cara duduknya, cara memegang busur, menarik talinya, membidiknya, hingga cara melepas anak panah dari busurnya.
Komentar
Posting Komentar